TEMPO.CO, Bangkalan – Kepolisian Sektor Modung menggagalkan upaya pembegalan di Desa Pangpajung, Bangkalan, Rabu, 30 November 2016. Aziz, satu di antara dua pelaku begal, ditangkap polisi. Pemuda warga Desa Barah Barat, Kecamatan Modung, ini ditangkap karena melarikan ke arah kantor polisi. “Usia tersangka baru 21 tahun, kelahiran 1995,” kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin.
Perbuatan Aziz terbilang nekat dan berani karena membegal korbannya, Aida, 23 tahun, pada siang hari. Rabu, 30 November 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, Aida hendak menjemput anaknya di SDN 1 Panpajung. Dia mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-6953-VLO seorang diri.
Sampai di sekolah, kelas ternyata belum bubar. Aida pun menunggu di depan pintu gerbang. Saat itulah dua pemuda berboncengan sepeda motor mendekatinya. Salah satunya turun dan kemudian menodongkan sebilah pisau. Korban yang ketakutan pun tak melawan, sehingga pelaku leluasa membawa kabur sepeda motor korban. Setelah itu, barulah korban memberi tahu warga bahwa dia baru saja dibegal.
Bidarudin, seorang warga, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Modung dan memberi tahu bahwa pelaku lari ke arah Mapolsek. Setelah mencatat ciri-ciri sepeda motor korban, polisi menyiapkan penghadangan di jalan depan kantor polisi.
Tak lama kemudian, dari arah timur, muncul Honda Beat warna hitam dikendarai seorang pemuda. Polisi menyetop dan langsung menangkapnya. Aziz pun tak berdaya. Sementara rekannya, Taufan, 21 tahun, warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, balik arah dan kabur saat melihat Aziz ditangkap polisi. “Tersangka langsung mengaku bahwa motor itu hasil rampasan,” kata Bidarudin.
Atas perbuatannya, Aziz terancam pidana 9 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
MUSTHOFA BISRI