TEMPO.CO, Medan - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Hukuman kepada Gatot dibacakan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Lantai II Gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Kamis 24 November 2016. Gatot dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Djaniko dalam amar putusannya.
Namun, tuntutan jaksa agar Gatot diwajibkan membayar kerugian negara Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima, baik secara materiil maupun yuridis. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.
"Sangat tidak relevan jika terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara," kata anggota majelis hakim Merry Purba, saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca Juga:
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, jaksa meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.
Menyikapi putusan majelis hakim, Gatot melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir," kata Gatot usai sidang. Sikap serupa juga disampaikan jaksa.
Sebelum sidang Gatot mengatakan kepada Tempo akan membuka semua informasi termasuk keterlibatan mantan wakilnya yang sekarang menjadi Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. "Saya merasa akan divonis berat. Saya akan buka semuanya nanti," kata Gatot.
Baca:
Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Setelah Model Anneke Hamil, Begini Teganya Sang Pengusaha
Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi
SAHAT SIMATUPANG