TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Medan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bobby Nasution sebagai kader partai.
Surat bernomor 217/IN/DP-29.B-26.B/XI/2023 itu ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus pada Jumat, 10 November 2023.
“Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain. Sehingga Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan,” tulis surat DPC PDIP Kota Medan yang diterima Tempo pada Selasa, 14 November 2023.
Bobby yang juga menjabat sebagai Wali Kota Medan itu sebelumnya secara terang-terangan menyatakan dukungan ke pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu pun terang-terangan menyatakan dukungannya lewat organisasi Barisan Pengusaha Pejuang. Bobby mengatakan Prabowo adalah sosok yang berintegritas.
"Sosok Pak Prabowo yang menjadi panutan bagi kami bagaimana jiwa ksatria yang ditunjukkan kepada kami, jiwa dan integritas yang dimiliki selama berkarier ini menjadi poin yang bisa kami pelajari," kata dia dalam sambutannya di acara Deklarasi Barisan Pengusaha Pejuang di Jakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Sebelumnya, Bidang Kehormatan DPP PDIP pada 6 November 2023 memberikan waktu tiga hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDIP Kota Medan.
“Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan,” tulis surat itu.
Adapun Bobby sebelumnya mengaku akan mengembalikan KTA ke DPC PDIP Kota Medan. Bobby sebelumnya mengaku diberi tenggat selama satu pekan untuk mengembalikan KTA.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan sekretaris, nanti kita cari tanggal cantiknya," kata Bobby di Balai Kota Medan, Senin, 13 November 2023. "Pokoknya sesuai dengan yang kemarin, nanti akan dikembalikan (KTA)."
Selanjutnya: Isi surat yang ditujukan ke Bobby