TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel sebuah bangunan hotel di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kelurahan Merdeka, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu, 23 November 2016. Bangunan tersebut diduga menyalahi aturan dan melanggar koefisien lantai bangunan dari izin mendirikan bangunan (IMB) semula yang dikeluarkan hanya 6 lantai ternyata berdiri 9 lantai.
"Bangunan hotel ini izinnya hanya enam lantai, kemudian dia membangun sembilan lantai. Kami segel tiga lantai," kata Ridwan seusai penyegelan, Rabu siang.
Ridwan mengatakan, pemilik hotel tersebut dikenakan sanksi tegas. "Sanksinya membayar denda atau membongkar bangunan. Kami akan rapatkan dengan tim mana (sanksi) yang paling memberikan efek jera," ujarnya.
Ridwan meminta warga Kota Bandung melaporkan bangunan-bangunan besar yang dicurigai menyalahi izin. "Selama satu tahun, dari 2015 sampai 2016, sudah lebih dari 1.0000 bangunan kami segel dengan ukuran bervariasi, dari yang sangat kecil sampai yang besar," katanya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Maryun mengatakan, total keseluruhan bangunan hotel yang menyalahi aturan tersebut mencapai 2.400 meter persegi. Jika dikalikan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP), nilai bangunan tersebut mencapai Rp 16 miliar.
"(Denda) Rp 16 miliar ini juga untuk memberikan efek jera. Dibongkar atau bayar denda atau bisa juga beli tanah untuk RTH atau membangun fasilitas umum, seperti sekolah," katanya.
Maryun mengatakan, dalam satu tahun, pihaknya telah menyegel 2.500 bangunan yang diduga menyalahi izin.
"Jumlah 2.500 itu berproses. Ada yang belum IMB, ada yang dalam proses sudah dibangun. Lebih banyak rumah tinggal dibanding bangunan komersial," ujarnya.
PUTRA PRIMA PERDANA