TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang membantah kehadirannya bersama Wakil Ketua Komisi Hukum Trimedya Panjaitan untuk mengintervensi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, kedatangannya atas dasar tugas partai.
"Perintah partai siapkan bantuan hukum (untuk Basuki)," katanya saat dihubungi, Selasa, 8 November 2016. Junimart, Trimedya, dan Charles Honoris (ketiganya dari PDIP) dan Ruhut Sitompul (Demokrat) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena pendampingan itu dinilai melanggar kode etik DPR.
Junimart merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP. Adapun Trimedya adalah Ketua DPP PDIP bidang Hukum. "Karena itu, kami harus berkoordinasi dengan para lawyer," ujarnya.
Selain itu, saat ini, kasus Ahok masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, Ahok hanya dimintai klarifikasi oleh penyelidik. "Ini bukan pro justicia, jadi enggak ada dampaknya," ucapnya.
Junimart menegaskan kedatangannya bukan atas nama Komisi Hukum. "Ini (kedatangan) kami sebagai petugas partai," kata dia.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono dan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Inspektur Jenderal Idham Azis. "Tidak ada keberatan," tuturnya.
Ia bercerita, dia dan Trimedya hanya sebentar ada di Mabes Polri. Saat berada di ruangan penyelidik, keduanya hanya menyampaikan tim pengacara yang ditugaskan untuk mendampingi Ahok.
Setelah surat kuasa terhadap para pengacara ditandatangani Ahok, penyelidik memutar video tentang ucapan Ahok soal Al-Maidah ayat 51. "Kami minta izin, boleh enggak ikutan lihat. Dan diperbolehkan," ujarnya.
Bila ada pihak yang masih menduga dirinya mengintervensi kasus Ahok, Junimart mempersilakan untuk bertanya langsung ke penyelidik. "Kalau enggak percaya, tanya saja," katanya.
AHMAD FAIZ