INFO NASIONAL - Produk suplemen kesehatan marak dijual di masyarakat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran produk suplemen yang berasal dari luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan pihaknya berusaha mencegah peredaran produk suplemen kesehatan yang tidak teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
“Suplemen kesehatan merupakan salah satu jenis barang yang importasinya dibatasi berdasarkan Peraturan Kepala BPOM terkait dengan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Berdasarkan peraturan tersebut, Robert menambahkan, pemasukan barang berupa suplemen kesehatan hanya dapat dilakukan terhadap suplemen kesehatan yang telah memiliki izin edar.
Selain itu, pemasukannya ke wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan importir yang sudah memiliki Angka Pengenal Impor (API) dan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI).
Baca Juga:
“Sedangkan untuk keperluan pribadi, BPOM memberikan izin dengan mekanisme Special Access Scheme atau SAS. Untuk informasi yang lebih lengkap terkait dengan SAS dan cara mendapatkan izin yang dimaksud, bisa dikonsultasikan ke BPOM,” tutur Robert.
Dalam perannya selaku community protector, Bea Cukai mencegah peredaran barang-barang yang dianggap berbahaya masuk ke Indonesia dengan membatasi atau melarang importasi barang tersebut. Salah satu barang yang importasinya dibatasi adalah suplemen kesehatan. (*)