TEMPO.CO, Pekanbaru - Pria berinisial US, 49 tahun, warga Jalan Kuansing, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, nekat memukuli istrinya, Zulfa, 54 tahun, dengan sebilah kayu, hingga tewas. US melakukan itu karena sakit hati tidak dapat bagian uang hasil penjualan tanah.
"Pelaku tersinggung dan sakit hati mendengar kata-kata korban," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Surawan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Surawan menceritakan, peristiwa berawal saat korban dan pelaku tengah membahas ganti rugi lahan senilai Rp 400 juta dari pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Keduanya kemudian bertengkar. Korban menyampaikan, setelah mendapat uang ganti rugi, dia akan meninggalkan US dan tinggal bersama dua anaknya.
Ketika itu, kata Surawan, korban mengatakan tidak ingin tinggal serumah lagi dengan pelaku. Mendengar perkataan itu, pelaku—yang merupakan suami siri korban—tersinggung dan sakit hati. Pelaku pergi ke luar rumah mencari balok kayu.
Begitu kembali ke rumah, pelaku lalu melampiaskan kemarahannya dengan menghantam kepala korban menggunakan balok kayu itu berulang kali hingga korban meninggal. "Setelah membunuh, pelaku melarikan diri," ucap Surawan.
Pelaku akhirnya ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, US terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
US, yang tertunduk lesu di hadapan polisi, mengaku menyesal telah membunuh istri sirinya. "Saya menyesal," katanya di Mapolda Riau.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Menteri Tjahjo: Tinggal 8 Juta Penduduk Belum Rekam E-KTP
Soni Sumarsono: Saya Wakafkan Diri Tiga Setengah Bulan untuk Jakarta