Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Dewan Cirebon Diduga Aniaya Pegawai Rumah Sakit

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon memerintahkan Badan Kehormatan (BK) menindaklanjuti dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Arjawinangun. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa berjanji tak akan mencampuri penanganan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. “Kami sudah menerima surat laporannya kemarin,” kata Mustofa, Rabu, 19 Oktober 2016. Karenanya

Badan Kehormatan mulai hari ini akan bekerja untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini. “Selanjutnya hasil klarifikasi dan verifikasi dari BK dilaporkan kepada pimpinan DPRD,” kata Mustofa.

Seorang PNS di RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rakhmat Hidayat diduga dianiaya seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial YS, Jumat, 7 Oktober 2016 lalu. Penganiayaan berawal saat YS bermaksud menagih kekurangan uang dalam penerimaan tenaga kontrak rumah sakit (TKRS) Arjawinangun 2016.

Rakhmat mengakui jika dirinya masih berutang Rp 10 juta dari total uang setoran TKRS sebesar Rp 100 juta. Rakhmat bermaksud melunasinya dengan cara meminjam dari kas RSUD Arjawinangun. Namun belum sempat membayar, YS tiba-tiba datang marah-marah dan memukul Rakhmat.

Rakhmat menyatakan titip menitip dalam penerimaan pegawai kontrak sudah biasa. “Itu sudah jadi rahasia umum,” kata Rakhmat. Rakhmat pun ikut ambil bagian sebagai perantara dalam praktek tersebut. Ini dilakukannya dalam penerimaan pegawai kontrak di rumah sakit Arjawinangun 2016.

Selama 2016 menurut Rakhmat pihak RSUD Arjawinangun membuka kesempatan bagi 208 tenaga kontrak untuk sejumlah posisi. Mulai dari bidan, perawat, pengemudi ambulance dan lainnya. Penerimaan pegawai tersebut dibagi dalam 6 gelombang. Seharusnya setiap calon tenaga kontrak wajib menempuh mekanisme rektruitmen yang resmi. “Diantaranya mengikuti tes tertulis, wawancaran dan tes bebas narkoba,” kata Rakhmat.

Namun dari 6 gelombang penerimaan tenaga kontrak hanya pada gelombang pertama saja prosedur resmi ditempuh. Sedangkan pada gelombang kedua hingga keenam, penerimaan tenaga kontrak dilakukan ‘lewat jalan belakang’. Untuk bisa lolos, semua calon pegawai harus mengeluarkan mahar. “Besar kecilnya mahar tergantung tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan,” kata Rakhmat. Namun saat gelombang pertama menurut Rakhmat tetap berlaku titip menitip tersebut. Rakhmat bahkan mengaku memasukkan 5 tenaga kontrak di gelombang pertama tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rakhmat mengaku didatangi calon tenaga kontrak yang meminta untuk dibantu agar bisa diterima. Dirinya kemudian mencari tahu orang-orang yang dekat dengan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Bahkan menurut Rakhmat sudah menjadi rahasia umum jika praktek suap itu bermuara pada sejumlah pejabat di Kabupaten Cirebon tersebut. “Saya kemudian meminta bantuan kepada anggota DPRD Kabupaten Cirebon, YS,” kata Rakhmat. Ia pun menyetorkan uang mahar dari para calon tenaga kontrak yang dibantunya sebesar Rp 50 juta/orang kepada YS.

Saat Rakhmat membantu lima orang calon tenaga kontrak gelombang pertama, tidak terjadi masalah apa pun. Kelimanya pun saat ini telah diterima bekerja. Namun masalah muncul saat Rakhmat membatu dua orang calon tenaga kontrak pada gelombang ketiga. Pasalnya dari mahar sebesar Rp 100 juta yang disetorkan kedua calon TKRS trsebut, Rakhmat hanya menyetorkan Rp 90 juta. Sisanya sebesar Rp 10 juta dipinjamnya terlebih dahulu untuk kepentingan pribadinya. YS kemudian menagih dan terjadilah dugaan penganiyaan tersebut.

Rakhmat mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon. Ia tak akan mencabut laporannya sekalipun banyak menerima tekanan.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Sigit Bayu Rahayudi, mengungkapkan jika polisi sejauh ini masih berfokus pada kasus dugaan penganiyaan yang dilaporkan korban Rakhmat Hidayat. “Sedangkan untuk dugaan kasus suap hingga kini belum ada laporan resminya,” kata Sigit.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

20 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

22 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

24 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

25 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.