TEMPO.CO, Denpasar - Seorang warga Prancis yang tinggal di Bali, Arnaud Gerard Serge Blazy, tertangkap melakukan pencurian sepeda motor. Pemuda kelahiran Tulle, 7 Januari 1994, itu pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca:
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Masalah Nafa Urbah dengan Zack
“Barang bukti Honda Vario hitam diamankan petugas," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Komisaris Polisi I Wayan Sumara, Rabu, 19 Oktober 2016.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2016, di parkiran McDonald's Sunset Star di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta. “Korbannya melaporkan kehilangan ke Polsek Kuta,” katanya. Atas laporan dari Husni Hasan itu, polisi langsung memeriksa lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor diambil oleh seorang pria berkulit putih. Kebetulan korban lupa meninggalkan kunci motornya. Karena itu, polisi kemudian menyisir penginapan di sekitar Kuta.
Hasilnya, diketahui sepeda motor itu dibawa oleh pria yang tinggal di Villa Joglo, Legian. “Di situ kami temukan orangnya dan setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti pun ditemukan,” kata Sumara.
Dalam pemeriksaan, Blazy yang sudah tinggal tiga bulan di Bali langsung memberikan pengakuan dan menurut dia aksi itu dilakukan hanya sebagai bentuk lelucon.
Toh demikian, polisi tetap melakukan proses penyidikan dengan jeratan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengambil barang milik orang lain dengan melawan hak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.
ROFIQI HASAN