TEMPO.CO, Samarinda - Chief Executive Officer Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Kalimantan Janmartin Sihite mengatakan diperlukan tambahan luas kawasan hutan restorasi sebagai tempat untuk melepasliarkan orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio). “Kita butuh tambahan sekitar 30 ribu hektare,” ujarnya, Rabu, 19 Oktober 2016.
Menurut Janmartin, lahan yang dibutuhkan itu berupa kawasan bekas hak pengelolaan hutan (HPH). Letaknya bersebelahan dengan kawasan restorasi saat ini. “Kami berharap Gubernur Kalimantan Timur dan pemerintah pusat memberikan izin untuk dijadikan kawasan hutan restorasi,” ujarnya.
Kemarin lima ekor orang utan dilepasliarkan ke habitatnya di Hutan Restorasi Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lima ekor orang utan sebelumnya sudah mendapat perawatan dan sekolah di BOSF Samboja. Orang utan jantan dan betina itu masing diberi nama J-lo, 10 tahun, Saprol (11), Rafli (24), Jamur (22), dan Kent (18).
Acara pelepasliaran lima ekor orang utan itu dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Secara keseluruhan, mereka sudah melepasliarkan 49 ekor orang utan di Hutan Restorasi Kehje Sewen. Sampai akhir 2016, ditargetkan dilepasliarkan 250 ekor orang utan.
Janmartin mengatakan, dari lima ekor orang utan itu, empat di antaranya baru dilepasliarkan. Orang utan bernama Kent sebelumnya pernah dilepasliarkan, tapi gagal dan harus kembali masuk Pusat Rehabilitasi BOSF Samboja.
Baca Juga:
Hutan Kehje Sewen merupakan hutan restorasi dari HPH yang dikuasai PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT RHOI), anak usaha BOSF Samboja. Mereka menguasai lahan seluas 86.400 hektare. Kawasan itu diubah menjadi kawasan habitat orang utan. Namun masih diperlukan penambahan luas agar orang utan bisa hidup lebih leluasa. “Seekor orang utan membutuhkan wilayah yang menjadi daya jelajahnya mencapai 100 hektare," ucap Janmartin.
FIRMAN HIDAYAT
Baca juga:
Gempa 6,5 SR Guncang Subang Pagi Ini
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK