TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas menyarankan pemerintah berfokus pada tiga hal pada paket kebijakan hukum. "Fokus tersebut adalah penataan regulasi, penguatan struktur hukum, dan membangun budaya hukum," kata Robikin dalam keterangan persnya, Senin, 17 Oktober 2016.
Robikin mengatakan saat ini terjadi ketidakpastian kondisi hukum dan rendahnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Kondisi semacam itu membuat tidak terbentuknya budaya hukum yang baik. Kondisi lain adalah adanya regulasi yang tumpang tindih. "Terjadi inefisiensi dan multitafsir regulasi," kata dia.
Pada tahun 2000-2015, produksi regulasi mencapai 60.263 aturan dalam berbagai bentuk seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.
Mengutip Data The World Justice Project 2015, Robikin mengatakan, penegakan hukum di Indonesia masih dianggap rendah. Itu tercermin dari rule of law index Indonesia yang berada di peringkat 52 dari 68 negara dengan skor 0,52. Berdasarkan data Transparency Internasional, Indonesia masih tergolong korup dengan indeks persepsi korupsi Indonesia yang berada di peringkat 88 dari 168 negara dengan skor 36.
Simak: TNI AL Tangkap Tanker Angkut 400 Ton Minyak Asal Singapura
Baca Juga:
"Penegakan kontrak juga rendah, berimplikasi pada kepercayaan investor dan lemahnya daya saing," kata Robikin. Berdasarkan data World Bank 2015, indeks penegakan kontrak (enforcing contract index) Indonesia berada di peringkat 170 dari 189 negara, dengan skor 35,5.
Lemahnya penegakan hukum ditandai pula dengan maraknya berbagai kasus penyelundupan, seperti illegal fishing, narkoba, dan kasus-kasus di pelabuhan.
Menurut Robikin, reformasi hukum menjadi kebutuhan mendesak. Kendati saat ini terkesan terlambat, kata dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu memanfaatkan momentum. Ini dilakukan untuk kembali menggelorakan kepercayaan publik yang sudah di titik nadir tehadap hukum sehingga perlu terobosan dan keseriusan pemerintah serta memanfaatkan kepemimpinan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
AMIRULLAH