TEMPO.CO, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai, Kepulauan Riau, meringkus seorang dukun bernama Arman, 32 tahun, warga Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Sang dukun ditangkap polisi menyusul laporan dari keluarga pasien, Anton Setiawan Wijaya, 23 tahun yang tertipu modus penyembuhan penyakit dengan meminta uang kepada korban. Uang diserahkan tapi pasien tidak kunjung sembuh.
"Korban mengalami kerugian hingga Rp 70 juta," kata Kepala Kepolisian Resor Dumai Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting, Minggu, 9 Oktober 2016.
Donald mengatakan kasus penipuan itu berawal saat korban Anton membawa orang tuanya yang sakit untuk berobat kepada Arman pada Juli 2016. Arman memang dikenal masyarakat bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Ketika itu, kata Donald, Arman menyebut kepada korban bahwa aura orang tua korban sangat gelap dan susah diobati. Untuk menyembuhkannya, pelaku lalu meminta korban untuk menyiapkan beras ukuran 10 kilogram sebanyak 72 karung.
Beras itu diakui Arman untuk dibagikan kepada fakir miskin. Belakangan, pelaku justru meminta uang tunai kepada korban dengan alasan akan membeli sendiri beras yang dimaksud. Korban pun memberikan uang secara bertahap untuk membeli beras.
Sudah tiga bulan berjalan orang tua korban tidak kunjung sembuh. Korban mulai curiga ada yang tidak beres dengan pengobatan itu. Lalu korban meminta bantuan orang lain mengecek kebenaran pemberian beras sebagai syarat pengobatan itu.
Ternyata pelaku diketahui tidak pernah membeli beras dan membagikan kepada fakir miskin. "Penyerahan uang yang dibelikan beras sebagaimana dimaksud tidak pernah terjadi," kata Ajun Komisaris Donald.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan sang dukun kepada kepolisian. Tidak butuh waktu lama bagi polisi meringkus pelaku. Hasil penyidikan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya.
RIYAN NOFITRA