INFO MPR - Lembaga Pengkajian MPR RI, bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang, menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Penataan Kewenangan DPD RI” di Hotel Aston Semarang, Senin, 6 Oktober 2016. Pelaksanaan FGD dipimpin langsung Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR RI Mohammad Jafar Hafsah.
Gagasan pembentukan DPD pada dasarnya adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah, sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Pengaturan kedudukan, fungsi, dan peran DPD, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan semua daerah. Juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi, serta kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah. Selain itu, mendorong percepatan demokrasi, juga pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Tujuan penyelenggaraan FGD tentang Penataan Kewenangan DPD RI ini adalah untuk memperoleh masukan dan terbentuknya suatu rumusan tentang keberadaan, fungsi, dan peran kelembagaan DPD dalam sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga DPD dapat berperan maksimal sebagai wakil masyarakat di daerah.
Masukan dari FGD Semarang, yang merupakan hasil diskusi dari para peserta dan narasumber, pada dasarnya menginginkan DPD dipertahankan bahkan diperkuat. Sebab, hal tersebut akan menciptakan check and balances dalam pemerintahan. Namun, jika terjadi penguatan, harus ada perubahan regulasi dan standardisasi dalam proses pemilihan anggota DPD. Jika DPD diperkuat, harus ada pengawasan terhadap anggota DPD yang terpilih, sehingga setiap anggota DPD dapat mempertanggungjawabkan jabatannya kepada masyarakat daerah yang memilihnya.(*)