TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menyebutkan bakal calon wali kota Pekanbaru Said Usman Abdullah tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2017 mendatang. Tim pemeriksa kesehatan Rumah Sakit Umum Arifin Achmad menemukan adanya disabelitas pada diri Said.
"Hasil pemeriksaan menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan," kata Komisioner KPU Pekanbaru Maiandri, Selasa, 4 Oktober 2016.
Maiandri menjelaskan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan bukan berarti pencalonan kandidat yang diusung PDI Perjuangan dan PPP itu langsung gugur. Dia mengatakan, tahapan Pilkada untuk memenuhi persyaratan pasangan calon masih terbuka hingga, Selasa, 4 Oktober 2016, pukul 00.00 tengah malam. Seluruh pasangan calon peserta Pilkada diwajibkan memenuhi berkas syarat pencalonannya hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun Maiandri mengakui, tidak ada lagi pemeriksaan ulang kesehatan para calon peserta Pilkada. KPU Pekanbaru mempersilahkan partai tetap mengusung Said Usman sebagai peserta Pilkada. Sebab kata dia, penetapan calon peserta Pilkada akan ditentukan pada 24 Oktober 2016.
"Tidak memenuhi syarat kesehatan, belum bisa dikatakan tidak lolos. Sebab penetapan calon kepala daerah akan diumumkan tanggal 24 oktober 2016 mendatang," katanya.
Surat dari RSUD Arifin Achmad yang beredar di kalangan media, tim dokter menyatakan bahwa Said Usman memiliki masalah dengan organ tubuhnya.
Surat itu ditandatangani Direktur RSUD Arifin Achmad Nuzelly Husnedi dan Ketua Tim Dokter Anwar Bet.
Direktur RSUD Arifin Achmad enggan menjelaskan hasil pemeriksaan itu. "Kami tidak bisa menjelaskan, tugas kami hanya melakukan pemeriksaan kesehatan lalu menyerahkan hasilnya ke KPU, itu wewenang KPU untuk menjelaskan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Kota Pekanbaru Zulkarnain mengatakan partainya tetap mengusung Said Usman sebagai bakal calon wakil wali kota Pekanbaru mendampingi Destrayani Bibra yang diusung PDI Perjuangan, meski dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Partai, kata dia, telah berdialog dan mediasi bersama Panitia Pengawas Pemilu membahas persoalan hasil pemeriksaan kesehatan ini. "Kami masih menunggu keputusan dari Panwaslu," kata dia.
Meski demikian, Zulkarnain yakin Said Usman tidak akan gugur dalam proses tahapan Pilkada ini. Sebab kata dia, dalam surat medis yang dikeluarkan tim dokter RSUD Arifin Achmad menyebutkan, tim pemeriksaan kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabelitas tersebut sebagai berhalangan tetap karena pada pemeriksaan yang bersangkutan dapat melakukan aktivitas secara rutin dan mandiri.
"Bisa kita lihat bersama, selama ini beliau dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dengan baik, tidak pernah di rawat di rumah sakit. Kalau bicara berisiko karena sakit, semua orang pasti punya risiko," ucapnya.
RIYAN NOFITRA