Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rambe Kamarulzaman: Tidak Ada Istilah Amandemen Terbatas UUD

image-gnews
Undang-Undang Dasar telah mengalami satu kali perubahan dalam empat tahap, di mana perubahan pertama untuk memperkuat sistem presidensial.
Undang-Undang Dasar telah mengalami satu kali perubahan dalam empat tahap, di mana perubahan pertama untuk memperkuat sistem presidensial.
Iklan

INFO MPR - Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam UUD NRI 1945 tidak ada ketentuan dan klausul tentang amandemen (perubahan) terbatas UUD. Sepanjang bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, perubahan UUD bisa dilakukan.

“Jadi tidak ada istilah perubahan terbatas Undang-Undang Dasar,” kata Rambe saat membuka acara diskusi kebangsaan MPR Goes to Campus di Universitas Lampung di Bandar Lampung, Rabu, 21 September 2016. Acara diskusi kebangsaan bertema “Menggagas Perubahan UUD NRI Tahun 1945” ini menghadirkan narasumber Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Mujib Rohmat (Fraksi Golkar), dan Ali Taher (Fraksi PAN).

Rambe menjelaskan, UUD telah mengalami satu kali perubahan dalam empat tahap. Perubahan pertama ini untuk memperkuat sistem presidensial. “Jadi bukan empat kali perubahan, melainkan satu kali perubahan dalam empat tahap. Pada perubahan pertama ini kita ingin memperkuat sistem presidensial. Karena itu, ada pemilihan presiden secara langsung,” katanya.

Rambe menambahkan, perubahan UUD dilakukan secara adendum. Artinya, dengan penambahan. Dalam satu naskah UUD, ada naskah asli dan dimasukkan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. “Sistem adendum ini menambah, bukan menghapus pasal. Kita bisa cek berapa kali pasal diubah,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaitan dengan tema menggagas perubahan UUD, Rambe mengungkapkan, MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UUD. “Mengubah Undang-Undang Dasar sudah diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945,” tuturnya.

Menurut Pasal 37, kata Rambe, usulan perubahan UUD diajukan sedikitnya sepertiga anggota MPR. Usulan juga disertai alasan untuk mengubah pasal dan bagaimana rumusan perubahannya. “Jadi dalam UUD tidak ada amandemen terbatas. Selama persyaratan untuk melakukan perubahan UUD terpenuhi, perubahan UUD bisa digagas,” tuturnya. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

23 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

23 jam lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024


Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

2 hari lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".


Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

3 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

5 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

5 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

7 hari lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).


Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Berharap Kepada Prabowo

14 hari lalu

Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Berharap Kepada Prabowo

Bamsoet mengatakan, keluarga besar Anak Kolong atau anak asrama putra/putri TNI-Polri, menaruh harapan besar kepada Prabowo Subianto sebagai kandidat terpilih di Pilpres 2024