Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim PN Jakarta Pusat Diadukan ke Komisi Ombudsman

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara penghinaan Presiden Megawati Soekarnoputri diadukan ke Komisi Ombudsman Nasional. Pengaduan itu dilakukan kuasa hukum terdakwa atas dasar dugaan bahwa ketua majelis hakim perkara itu, Daming Sunusi, telah melakukan malpraktek. Menurut Habiburokhman, kuasa hukum terdakwa Bilal Abu Bakar, Sunusi telah melanggar hukum acara persidangan dalam sidang terakhir kasus penghinaan Presiden, 23 Desember silam. Salah satunya dengan memaksa terdakwa tetap mengikuti jalannya sidang ketika hendak walk out . Awalnya, agenda sidang kala itu adalah mendengarkan naskah pledoi tim penasehat hukum terdakwa. Namun, karena Bilal sakit, maka kuasa hukumnya mengajukan penundaan waktu sidang. Permintaan itu ditolak hakim Sunusi. Ada dugaan kuat, majelis hakim menolak karena keesokan harinya, 24 Desember, masa penahanan klien kami habis, kata Habib pada Tempo News Room, Senin (13/1). Kecewa dengan putusan hakim, tim penasehat hukum melakukan walk out . Selang beberapa menit, terdakwa juga beranjak dari kursinya untuk mengikuti kuasa hukumnya. Namun, atas perintah hakim, jaksa Manik dan beberapa petugas pengaman pengadilan menghalangi terdakwa meninggalkan ruang sidang. Padahal klien kami punya hak untuk walk out, kata Habib. Setelah itu, masih menurut Habib, tanpa menskors sidang, majelis hakim langsung membacakan vonis. Keluarnya kami dari ruang sidang, diasumsikan penolakan melakukan pembelaan, katanya. Vonis yang dibacakan hakim langsung pada hari itu juga, menurut Habib, mengesankan sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Hingga tulisan ini diturunkan, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro, belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Selain Sunusi, anggota majelis hakim perkara penghinaan Presiden itu adalah Nengah Suriada dan Iskandar Tjakke. Bilal Abu Bakar sendiri akhirnya dijatuhi vonis satu tahun penjara atas perbuatannya merobek foto Presiden Megawati dan Wakil Presiden Hamzah Haz dalam sebuah demonstrasi di Istana Merdeka. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

2 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

5 menit lalu

Penyair Joko Pinurbo membaca puisi di makam Udin di Trirenggo, Bantul. Joko Pinurbo membaca puisi dalam acara ziarah ke makam Udin, bagian dari peringatan 19 tahun meninggalnya Udin yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. TEMPO/ Shinta Maharani
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

Penyair Joko Pinurbo meninggal pada usia 61 tahun karena sakit.


Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

11 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo saat menghadiri acara Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, Sabtu, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

Sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin, berpulang pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pukul 06.03 WIB.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

16 menit lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

17 menit lalu

Ilustrasi hutan mangrove.
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.


Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

27 menit lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.


Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

38 menit lalu

Sejumlah dukungan moril untuk Rizky Nazar datang dari lingkaran pertemanannya, termasuk dari Syifa Hadju/Foto: Instagram/Syifa Hadju
Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

Setelah Salshabilla Adriani, kini giliaran Rizky Nazar yang klarifikasi isu cinlok


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

43 menit lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Ketahui 7 Fakta Ratu Lebah, Garda Terdepan dari Koloni Lebah

44 menit lalu

Ilustrasi lebah. Trade Vista
Ketahui 7 Fakta Ratu Lebah, Garda Terdepan dari Koloni Lebah

Ratu lebah merupakan anggota koloni lebah madu yang paling terkenal, berikut fakta-faktanya.


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

46 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah