TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah mendapatkan laporan adanya perwira menengah kepolisian berinisial KPS yang menerima aliran duit narkoba dari rekan Freddy Budiman, Chandra Halim atau Akiong. Akiong menjadi otak penyelundupan 1,4 juta ekstasi dari Cina pada 2012.
"Saya sudah mendapatkan informasi dari tim itu, tapi sekali lagi kami menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.
Baca:
Temuan TPF: Freddy Tak Pernah ke Pabrik Narkoba di Cina
TPF: Tidak Ada Aliran Dana Freddy Budiman ke Pejabat Polri
Kasus Freedy, Temuan TPF: Tukar Kepala Sampai Suap Jaksa
Tito juga mengatakan akan menunggu laporan resmi dari tim pencari fakta terhadap temuan itu. Selanjutnya, ia akan menentukan langkah penyelesaian kasus dengan membawanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Kalau ada kode etik yang dilanggar, (kami kenakan) kode etik. Kalau pidana, kami pidanakan," katanya.
KPS merupakan salah satu penyelidik kasus narkotika yang menangani perkara Akiong pada 2011. KPS diduga menerima Rp 688 juta dari Akiong. Bandar narkotik asal Pontianak itu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
Tito menegaskan tidak akan mengintervensi temuan Tim Pencari Fakta Gabungan ini. Ia berharap hasil tim pencari fakta kredibel dan obyektif. "Saya serahkan sepenuhnya kepada tim, tidak usah saya tutup-tutupi," kata dia. Ia mengatakan pihaknya juga akan menggunakan temuan itu untuk internal Polri.
Selain itu, TPF menemukan adanya aliran dana Akiong kepada sejumlah pejabat Polri lain. Nilainya beragam, dari Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 77 juta, Rp 700 juta, hingga di atas Rp 1 miliar. Namun, TPF belum mau mempublikasikan pejabat polri yang dimaksud.
ARKHELAUS WISNU