TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing terkait dengan maraknya kasus telepon pintar Samsung Galaxy Note 7 yang meledak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, dalam surat edaran bernomor SE. 18 Tahun 2016 tertanggal 13 September 2016, menginstruksikan maskapai penerbangan meminta para penumpang dan awaknya menonaktifkan serta tidak mengisi daya baterai Samsung Galaxy Note 7 selama dalam penerbangan. “Baik dengan power bank maupun sumber tenaga lain yang ada di pesawat,” katanya, Rabu, 14 September 2016.
Pihak maskapai juga harus mengingatkan penumpang agar menginformasikan kepada petugas kabin andai barang-barang tersebut mengalami kerusakan, panas, mengeluarkan asap, atau hilang dalam pesawat.
Adapun kepada penyelenggara bandar udara, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan agar memastikan para penumpang tidak menempatkan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat. “Mengeluarkan barang tersebut bila ditemukan saat pemeriksaan keamanan bagasi serta segera berkoordinasi dengan pemilik dan maskapai untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Surat edaran ini dikeluarkan atas dasar keterangan Samsung yang menyatakan telah menerima 35 laporan dari seluruh dunia terkait dengan masalah pada baterai Samsung Galaxy Note 7. Selain itu, menyusul surat edaran keselamatan penerbangan dari Badan Administrasi Penerbangan (Federal Aviation Administration/FAA).
Beberapa maskapai penerbangan di Indonesia, seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air, sebelumnya telah melarang penumpang mengisi ulang daya baterai perangkat Samsung Galaxy Note 7 mereka selama penerbangan.
AHMAD FAIZ