TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku pernah menerima uang Rp 1,1 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di Mahkamah Agung. "Ada pengakuan dari Rohadi saat penyidikan berkaitan dengan adanya uang Rp 1,1 miliar," kata penasihat hukum Rohadi, Hendra Hendriansyah, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 9 September 2016.
Hendra tak menjelaskan detail perkara yang ditangani Rohadi di MA sehingga mendapatkan uang Rp 1,1 miliar. Ia hanya mengatakan bahwa perkara itu terkait dengan perkara di Papua. "Yang pengurusan Mahkamah Agung Papua itu, lho," kata ujar dia.
Dari dokumen penyidikan yang diterima Tempo, uang itu berasal dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Jaya Pura Julius. Uang itu diberikan kepada Rohadi agar dia bisa memenangi perkara kasasi di Mahkamah Agung.
KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi saat masih bekerja di Pengadilan Negeri Bekasi. Ia juga terindikasi menerima gratifikasi untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Melalui Hendra, Rohadi menyangkal semua tuduhan itu. Hendra mengatakan sampai hari ini Rohadi mengaku bahwa apa yang disangkakan penyidik KPK kepadanya itu tidak benar.
"Berapa nilainya, kasus apa aja yang pernah dia urus, terima dari siapa, itu kewenangan penyidik untuk membuktikannya," kata Hendra. "Pak Rohadi akan bertahan apa yang disangkakan itu enggak benar."
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Rohadi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima uang dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, sebesar Rp300 juta. Uang itu diduga digunakan untuk mengatur hakim yang memvonis Saipul Jamil dan meringankan hukuman pedangdut itu.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya
PPATK Temukan Aliran Dana Rp 88 M dari Australia untuk Teroris