TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong masyarakat memperkarakan restoran waralaba Pizza Hut dan Marugame Udon ke pengadilan karena dugaan penggunaan bahan pangan kedaluwarsa.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta J. Widijantoro mengatakan pemakaian bahan pangan kedaluwarsa merupakan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang mengedarkan pangan tak sesuai dengan aturan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Menurut dia, langkah penegakan hukum secara serius terhadap dugaan penggunaan bahan makanan kedaluwarsa itu harus dilakukan. "Publik perlu terus mengawal hingga ke pengadilan," ucap Widijantoro, Selasa, 6 September 2016.
Tindakan hukum perlu diberikan, ujar dia, agar para pelaku usaha skala besar tidak semena-mena atau meremehkan konsumen. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap transparan ihwal penyelidikan penggunaan bahan kedaluwarsa tersebut.
Investigasi Tempo dan BBC menemukan adanya 14 jenis bahan pangan kedaluwarsa yang digunakan Pizza Hut dan Marugame Udon. Masa kedaluwarsa bahan pangan tersebut diperpanjang hingga enam bulan. Tindakan ini sudah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
Widijantoro menuturkas pebisnis punya tanggung jawab terhadap konsumen untuk menjual makanan sesuai dengan standar yang ada dalam Undang-Undang Pangan. Dengan begitu, alasan pengusaha Pizza Hut bahwa konsumen tidak keracunan tak bisa diterima.
Di Yogyakarta, terdapat sejumlah gerai Pizza Hut, di antaranya di Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Agung. Ada pula di Malioboro Mall dan Ambarukmo Plaza. Menurut pantauan Tempo, restoran Pizza Hut di Jalan Sudirman hingga Senin malam lalu ramai didatangi konsumen.
Menurut Widijantoro, informasi dugaan penggunaan bahan kedaluwarsa di Pizza Hut perlu disebarkan kepada publik secara luas agar masyarakat bisa memahami haknya sebagai konsumen. Dia menduga banyak konsumen belum tahu informasi ini. Bisa juga sebagian konsumen tidak peduli terhadap hak-hak konsumen untuk memperoleh makanan yang layak konsumsi.
Menurut dia, masyarakat Indonesia sangat gemar mengkonsumsi makanan cepat saji. Kalangan anak muda juga kian menyenangi makanan instan. Bagi mereka, mengkonsumsi makanan cepat saji sudah menjadi bagian dari gaya hidup. "Bagi mereka, makan di Pizza Hut itu bergengsi," katanya.
Manajer restoran Pizza Hut di Jalan Sudirman Yogyakarta, Sumarmo, menyatakan tidak punya kewenangan menanggapi kasus penggunaan bahan pangan kedaluwarsa ini. Ia menyerahkan hal itu kepada manajemen Pizza Hut di Jakarta. "Tanggapan kami sama dengan yang di Jakarta. Kami di Yogyakarta tidak berwenang memberi penjelasan," ucap Sumarmo.
Dalam konferensi pers yang digelar Ahad lalu di Jakarta, Kepala Penjaminan Kualitas PT Sriboga Marugame Indonesia Ike Wahyu Andayani menuturkan Pizza Hut selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa bahan baku produksi. Adapun Presiden Direktur PT Sriboga Ratu Raya Alwin Arifin mengklaim, selama lebih dari 30 tahun Pizza Hut beroperasi, tidak ada konsumen yang keracunan karena mengkonsumsi makanan produksi perusahaannya.
IQBAL | SHINTA MAHARANI | DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan
Redpel Investigasi Tempo Buka-Bukaan Liputan Pizza Kedaluwarsa