TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto mengatakan belum ada tersangka dalam penggeledahan lima gudang berisi obat ilegal di Balaraja, Tangerang, Banten. Kepolisian baru memeriksa 15 saksi dalam penemuan obat ilegal ini.
"Tersangka belum ada, masih dalam proses penyelidikan," kata Purwadi di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. Pada Jumat, 2 September 2016, tim kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menggeledah lima gudang di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Banten.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan obat ilegal yang kerap digunakan dan menghasilkan efek halusinasi. Contohnya, Trihexiphenidyl dan Heximer, yang juga obat parkinson. Selain itu, ada Tramadol, obat antinyeri. "Ini, jika disalahgunakan, sering menimbulkan halusinasi," tuturnya.
Baca: Penjualan Obat Ilegal Online Masih Marak
Penny mengatakan timnya menemukan Carnophen dan Somadryl. Keduanya adalah obat antinyeri yang berpandangan bahan aktif Carisoprodol. BPOM, kata dia, telah mencabut izin peredaran obat-obat tersebut. Beberapa obat lain yang ditemukan adalah Dextromethorphan (sejenis obat antitusif) dan Sildenafil Sitrat (kerap digunakan sebagai obat kuat).
Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Antam Novambar menyatakan operasi ini adalah hasil pemeriksaan sejak delapan bulan lalu. Sumbernya dari informasi penggunaan obat ilegal yang memicu tindak kriminal di beberapa daerah. Ia menduga obat ini disebar ke seluruh wilayah Indonesia. "Kami masih akan kembangkan dan perdalam," katanya.
Penny mengklaim temuan ini berskala besar. Ia berharap masyarakat cerdas dalam memilih obat yang dikonsumsi dengan mengecek izin edarnya dan membeli di gerai resmi. "Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak memiliki masa kedaluwarsa," ujarnya.
ARKHELAUS W.