TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Andi Taufan Tiro kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. Datang sekitar pukul 10.30 WIB, Andi langsung memasuki gedung KPK.
KPK menetapkan Andi bersama politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Andi, yang juga politikus Partai Amanat Nasional, diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Penetapan tersangka pada Andi dan Budi merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan politikus Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Damayanti ditangkap bersama Abdul Khoir, bos PT Windhu, serta dua anggota stafnya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyari, pada awal Januari lalu. KPK menyita duit dugaan suap sebesar Sin$ 99 ribu, yang ditengarai sebagai commitment fee atas proyek infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Pemberian itu berkaitan dengan pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek berasal dari program aspirasi Andi, selaku Ketua Fraksi PAN Komisi V DPR.
Andi terancam Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia sudah beberapa kali diperiksa KPK. Tapi Andi belum ditahan, hanya dikenai status cegah tangkal.
ADITYA BUDIMAN