TEMPO.CO, Semarang - Para penolak pendirian pabrik semen di Pati mengajukan memori kasasi melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya. Penyerahan memori kasasi itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Senin, 5 September 2016, dengan diikuti sekitar 600 penduduk.
“Warga Pegunungan Kendeng mengetuk hati dan pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus kasasi,” kata Gunretno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK).
Penyerahan memori kasasi itu mirip berunjuk rasa. Ratusan warga Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo datang ke Semarang dengan membawa berbagai atribut bendera, spanduk dan poster.
Mereka mendesak agar izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT. Sahabat Mulia Sakti dibatalkan. Izin untuk anak perusahaan PT Indocement Tbk itu keluar pada 8 Desember 2014.
Gugatan pembatalan izin itu sebenarnya sudah dikabulkan saat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Tapi, PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tingkat pertama.
Lima warga Pati yang mengajukan gugatan ini adalah Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi. Mereka didampingi 15 kuasa hukum seperti Trimoelja D.Soerjadi, Bambang Widjojanto, Siti Rakhma, Muhnur, Zainal Arifin dan lain-lain.
Gunretno menyatakan langkah kasasi ini bagian dari perjuangan panjang warga Pegunungan Kendeng untuk menyelematkan kelestarian alam. Selain itu, juga demi keadilan bagi kehidupan dan anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen. “Kami akan kawal terus kasasi karena banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia.
JMPPK menilai kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem dan hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah. Padahal, selama ini ekosistem dan air itu digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Direktur PT Sahabat Mulya Sejati Alexander Frans mempersilakan penduduk mengajukan kasasi. Tapi ia juga mengingatkan bahwa kasasi dalam kasus izin ini sebenarnya tidak bisa diproses di tingkat kasasi. Alexander mendasatkan pada pasal 45 ayat a Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan keputusan bupati mengenai izin lingkungan masuk kategori yang berlaku lokal yang tak bisa diajukan di proses hukum kasasi. Alexander menyatakan pihaknya sudah mematuhi aturan yang berlaku. Proses pendirian pabrik juga sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu.
ROFIUDDIN