INFO NASIONAL - Untuk mempercepat implementasi program Citarum Bestari (Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari) Pemprov Jawa Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan daerah (FKPD) di Jabar menggelar sosialisasi Gerakan Citarum Bestari. “Kami akan menjadikan Citarum Bestari sebagai program superprioritas pemerintah karena Citarum mencerminkan peradaban umat khususnya masyarakat di wilayah Jawa Barat,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di aula Graha Tirta, Jl. Lombok, Kota Bandung, Kamis, 31 Agustus 2016.
Menurut Aher, pelaksanaan program Citarum Bestari yang dicanangkan sejak 2014 lalu memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat luas. Namun Aher menyayangkan jumlah perwakilan dari pengusaha setingkat direktur yang hadir hanya sedikit meski jumlah perwakilan dari dunia usaha hadir sekitar 370 perusahaan. Padahal, pada acara tersebut, para pengusaha diminta komitmennya untuk mendukung pelestarian lingkungan alam Sungai Citarum.
Baca Juga:
“Direktur Utama yang hadir dari perusahaan sekarang cuman sedikit. Jadi tolong sampaikan kepada para direktur Anda yang tidak hadir disini bahwa ini urusan penting, ini urusan value, ini urusan nilai kehidupan. Tidak sederhana. Kita tidak rela masa depan bangsa kita hancur gara-gara lingkungannya hancur,” kata Aher.
Aher mengatakan, pihaknya melalui Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) sudah mendatangi berbagai perusahaan di sekitar Citarum untuk memeriksa kelayakan Instalansi Pengolahan Limbah (Ipal) dari setiap perusahaan. Hasilnya, perusahaan yang menerapkan IPAL-nya dengan baik bisa dihitung dengan jari. “Dari ratusan perusahaan yang mengolah limbah dengan baik dan setengah baik itu jari saya tidak habis untuk menghitungnya, saking jarangnya perusahaan yang mengelola limbah dengan baik,” kata Aher.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat berencana membentuk Samsat yang terdiri dari unsur pemerintah (provinsi dan kabupaten/kota), kepolisian, kejaksaan, unsur TNI, serta unsur perusahaan atau asosiasi perusahaan. Mereka bertugas menyelesaikan permasalahan perusahaan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Baca Juga:
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Rasio Ridho Sani mengatakan, perlu dilakukan pembenahan izin, pengawasan, dan penerapan sanksi penegakan hukum lingkungan secara tegas. Untuk itu dibutuhkan partisipasi semua elemen baik pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Kita memerlukan pendekatan kolaboratif, pendekatan bersama-sama oleh pemerintah provinsi, kabupaten,kota, masyarakat, dan tentu dari dunia usaha,” kata Ridho. “Masyarakat harus mengubah perilaku hidup dengan lebih peduli pada lingkungan hidup.” (*)