TEMPO.CO, Kuta - Haposan Sihombing, pengacara David James Taylor, tersangka pembunuhan Aipda Wayan Sudarta, mengatakan rekonstruksi oleh polisi tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Hari ini, polisi menggelar rekonstruksi terbunuhnya Wayan Sudarta.
"Seingat saya di dalam BAP, Sara (Sara Connor, tersangka lain) menarik korban. Pada saat itu, dia melihat ada teropong, tapi itu tidak diperankan, saya sudah sampaikan," kata Haposan seusai rekonstruksi di Pantai Kuta, Rabu, 31 Agustus 2016. Berdasarkan pantauan Tempo, David memperagakan mendorong Aipda Wayan Sudarsa berlangsung pada adegan 13.
Selain David, polisi menetapkan Sara Connor sebagai tersangka. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 01.15 Wita di Pantai Kuta, yaitu di seberang depan Hotel Pullman. Pada pukul 03.00 Wita, Aipda Wayan Sudarsa ditemukan.
Haposan menjelaskan, berdasarkan keterangan David, dalam salah satu adegan seharusnya Sara sudah muncul menarik korban dari belakang. Tapi bagian ini tidak ada. "Yang muncul versi sana, Sara melerai. Tapi nanti dibuktikan di pengadilan," ujarnya. "Di dalam BAP, klien saya mengakui Sara yang menarik."
Haposan mengatakan David dua kali memukul Aipda Wayan menggunakan teropong. Menurut dia, David melihat teropong tersebut saat Sara menarik Aipda Wayan. "Tapi tadi tidak diperagakan di situ, karena sudah langsung kebanyakan adegan guling-guling terus. Saya sudah minta sama penyidik," katanya. "Klien saya sudah jujur."
BRAM SETIAWAN