TEMPO.CO, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus memburu enam terpidana kasus korupsi yang hingga saat ini masih buron setelah mendapatkan keputusan tetap dari Mahkamah Agung. "Diduga mereka tidak ada lagi di Bengkulu. Kami terus melacak keberadaannya untuk segera ditangkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mukartono, Selasa, 23 Agustus 2016.
Mereka adalah MK, terpidana korupsi proyek rehabilitasi Jalan Meranti, Sawah Lebar, dan Simpang Empat Panorama, Kota Bengkulu. Lalu NL, terpidana korupsi kantor BPBD Kota Bengkulu. IR, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, terpidana kasus korupsi pembangunan kantor camat. Kemudian ZM, mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, terpidana kasus korupsi pemasangan lampu jalan sebesar Rp 24 miliar.
Dua terpidana lainnya, yakni MT, mantan Sekda Kabupaten Seluma, terpidana kasus korupsi dana proyek pengadaan pakaian dinas pegawai di Pemerintah Kabupaten Seluma. Serta LDO, terpidana kasus korupsi dana Gapoktan Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Darmawansyah, mengatakan IR telah mendapatkan putusan inkracht dari MA sejak 2013. Sedangkan tiga di antaranya telah mendapatkan keputusan tetap dari MA sejak 2014, sehingga tahun ini memasuki tahun kedua bagi ketiganya menjadi buronan Kejaksaan Tinggi.
Karena kesulitan, Darmawansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan orang-orang tersebut. "Kami berharap enam terpidana korupsi sebaiknya dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sehingga mereka segera menjalani masa hukuman di penjara setempat," ujarnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI