TEMPO.CO, Denpasar - Pimpinan desa adat se-Bali yang tergabung dalam Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa menyiapkan penasihat hukum untuk koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Wayan 'Gendo' Suardana. "Saat ini ada sebelas advokat yang akan bergabung dengan spesifikasi yang memiliki lesensi dari Peradi," kata Ketua Pasubayan I Wayan Swarsa saat jumpa media di kantor Desa Adat Sanur, Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2016.
Sebelas advokat itu berasal dari Kuta, Tuban, Sanur, Seminyak, Pemogan, dan Buduk. "Ini baru data awal, ke depan akan semakin bertambah," kata Swarsa. Seluruh bendesa adat atau pimpinan desa adat dalam pasubayan sedang mendata seluruh advokat di desa masing-masing untuk membela Gendo.
Desa adat berjumlah 39 desa terdiri atas 84.374 keluarga atau 337.500 jiwa itu mengecam ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang telah melaporkan Gendo atas dugaan pencemaran nama baik. Wayan mengatakan kriminalisasi yang menimpa Gendo harus segera disikapi.
Ia menjelaskan pada dasarnya pasubayan adalah ikatan moralitas yang mengayomi warga adat, sekaligus penyambung lidah gerakan rakyat menolak reklamasi yang semakin masif. "Desa adat adalah garda terdepan perlawanan kepada pihak yang ingin mereklamasi Teluk Benoa. ForBALI notabene forum komunitas warga adat kami." ForBALI, katanya, adalah bagian utama dalam pasubayan.
Menurut dia, upaya Pospera mengkriminalisasi Gendo, tidak memiliki dasar yang jelas dan sumir. “Tidak seperti itu faktanya. Kalau ada yang mengkriminalisasi, tentu akan berhadapan dengan pasubayan."
BRAM SETIAWAN