TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim perintis Komisi Perlindungan Anak Daerah, menyebut Yogyakarta darurat kasus kekerasan terhadap anak. Sehingga dua anggota lembaga itu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta, untuk beraudiensi pada 15 Agustus 2016.
Anggota tim perintis Komisi Perlindungan Anak Daerah, Bagus Suryanto, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun. Timnya mencatat, pada 2013 terdapat 103 kasus kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, penelantaran, dan perdagangan anak.
Pada 2014, terdapat penelantaran anak sebanyak 403 anak. Selain itu, ada sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang tidak didata secara khusus, di antaranya gizi buruk, bullying oleh guru dan teman. “Kasus kekerasan seksual paling banyak,” kata Bagus kepada Tempo seusai audiensi.
Menurut dia, di Yogyakarta ada sejumlah lembaga pemerintah yang menangani beragam kasus kekerasan terhadap anak. Tapi, program di lembaga-lembaga pemerintah itu belum seluruhnya terserap masyarakat. Misalnya pusat kesehatan masyarakat, belum ramah anak.
Untuk itu, timnya yang beranggotakan pegiat hak anak di organisasi non-pemerintah dan pegawai negeri sipil yang peduli pada hak anak, mengupayakan agar Komisi Perlindungan Anak Daerah segera dibentuk di Yogyakarta. Lembaga ini, kata dia juga diperlukan untuk mengawasi program yang berhubungan dengan hak anak.
Tim perintis lainnya, Victoria Nirla Hastari, mengatakan lembaga itu mendesak didirikan di Yogyakarta sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi pernah menyebut Indonesia mengalami darurat kekerasan terhadap anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kata dia telah mengirim surat secara resmi agar ada pembentukan komisi ini di Yogyakarta. Sselain itu, Yogyakarta juga telah membuat peraturan wali kota tentang kota ramah anak.
Kepala Kantor Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan Yogyakarta masih menuju kota ramah anak. Misalnya, membuat 159 kampung ramah anak. “Program ini lebih banyak top down. Belum banyak memunculkan inisiatif masyarakat,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Yogyakarta, Suryani, akan mengevaluasi program kampung ramah anak itu. Sebab, di sejumlah kampung, program itu tidak jalan, atau hanya seremonial belaka.
Komisi D mengusulkan adanya pusat rehabilitasi berbasis gender. Pusat rehabilitasi itu di antaranya akan menyediakan psikolog dan pendampingan hukum korban kekerasan. “Kami juga akan melihat rumah aman apakah sudah layak atau belum,” kata dia.
SHINTA MAHARANI