TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempelajari fakta persidangan suap reklamasi. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan salah satu fakta yang tengah didalami terkait dengan kesepakatan pemberian Rp 50 miliar dari bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta.
"Semua fakta yang berkembang dalam persidangan itu sedang dipelajari secara saksama oleh penyidik," katanya di kantor KPK, Kamis, 11 Agustus 2016.
Fakta persidangan menunjukkan pimpinan DPRD DKI pernah meminta duit Rp 50 miliar kepada Aguan untuk mempermulus pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Aguan saat itu ngebet ingin proses pembahasan tidak bertele-tele.
Keterangan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK saat membaca berita acara pemeriksaan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Noerwono. Dalam kesaksiannya, Budi menjelaskan bahwa permintaan itu dilontarkan oleh pimpinan Dewan saat berkunjung ke rumah Aguan pada Januari 2016.
Belakangan, Budi mencabut berita acara pemeriksaan yang menyebutkan ada permintaan duit Rp 50 miliar dari pimpinan Dewan DKI kepada Aguan. Budi meralat bahwa ia tak pernah ikut dalam pertemuan di rumah taipan properti itu.
Perkara suap reklamasi bergulir setelah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tertangkap tangan menerima Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Duit itu diduga digunakan untuk memuluskan proses pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi.
MAYA AYU PUSPITASARI