Boy Rafli Amar: Haris Azhar Belum Jalani Pemeriksaan  

Koordinator Kontras Haris Azhar melakukan aksi #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Haris dilaporkan ke polisi setelah mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti
Koordinator Kontras Haris Azhar melakukan aksi #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Haris dilaporkan ke polisi setelah mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap Haris Azhar sebagai terlapor. "Hari ini kami masih terus mengintensifkan kegiatan tim investigasi yang dibuat oleh Polri," ujarnya di Markas Besar Polri, Senin, 8 Agustus 2016.

Menurut Boy, tim investigasi dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Tim juga diisi oleh pihak eksternal Polri, seperti Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, dan pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali.

Haris dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Pemuda Panca Marga ke Badan Reserse Kriminal Polri pada awal bulan ini. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) itu dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Haris Azhar dilaporkan ke kepolisian karena tulisannya di akun Facebook-nya berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit". Isinya adalah pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Pesan itu tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016. Cerita itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.

Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy menceritakan kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional serta Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat BNN dan Mabes Polri.

REZKI ALVIONITASARI








Kapolri Listyo Sigit Ingatkan Perwira Tinggi yang Baru Dilantik Tak Coreng Polri

1 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Listyo Sigit Ingatkan Perwira Tinggi yang Baru Dilantik Tak Coreng Polri

Kapolri memimpin upacara serah terima jabatan dan kenaikan pangkat 7 kapolda, 6 pejabat utama Mabes Polri, dan 4 Pati penugasan luar struktur.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

4 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Bareskrim Periksa Pegawai Henry Surya soal Pemalsuan Akta Pendirian KSP Indosurya

9 jam lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Periksa Pegawai Henry Surya soal Pemalsuan Akta Pendirian KSP Indosurya

Bareskrim sedang mendalami kemungkinan tersangka KSP Indosurya, Henry Surya, memerintahkan pegawainya berkomplot untuk pendirian koperasi fiktif


7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

9 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa, memberikan komentar-komentar tajamnya usai kliennya divonis hukuman mati.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

10 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Polri Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Perwira Tinggi Hari ini

11 jam lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan kepada pejabat utama, Kapolda hingga jajaran kewilayahan dalam kegiatan Apel Kasatwil di Hotel Sultan, Jakarta. Rabu, 14 Desember 2022. Sigit menjelaskan, Apel Kasatwil merupakan ajang untuk melakukan refleksi dan evaluasi terkait dengan seluruh kinerja Polri selama satu tahun terakhir atau tahun 2022. TEMPO/Magang/Martin Yogi
Polri Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Perwira Tinggi Hari ini

Polri akan menggelar serah terima jabatan atau sertijab perwira tinggi Polri untuk 14 posisi jabatan yang baru saja dirotasi pada hari ini,


Mudik Gratis Polri 2023 Targetkan 20 Ribu Orang, Syarat Cukup Fotocopy KTP dan KK

14 jam lalu

Pelepasan mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh Polri di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 25 April 2022. Mudik gratis dengan diberangkatkan 13 bis dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Terdapat sekitar 504 penumpang yang berangkatkan pada hari ini. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mudik Gratis Polri 2023 Targetkan 20 Ribu Orang, Syarat Cukup Fotocopy KTP dan KK

Mudik Gratis Polri Presisi 2023 dengan sasaran 20 ribu pemudik dengan tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Persyaratannya mudah


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris tetap mempersoalkan surat dakwaan yang mestinya batal demi hukum. Eks Kapolda itu dituntut hukuman mati.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena memerintahkan barang bukti sabu ditukar tawas. Tak mengakui perbuatan.


Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba. Ini profilnya.