TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap Haris Azhar sebagai terlapor. "Hari ini kami masih terus mengintensifkan kegiatan tim investigasi yang dibuat oleh Polri," ujarnya di Markas Besar Polri, Senin, 8 Agustus 2016.
Menurut Boy, tim investigasi dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Tim juga diisi oleh pihak eksternal Polri, seperti Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, dan pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali.
Haris dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Pemuda Panca Marga ke Badan Reserse Kriminal Polri pada awal bulan ini. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) itu dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Haris Azhar dilaporkan ke kepolisian karena tulisannya di akun Facebook-nya berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit". Isinya adalah pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Pesan itu tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016. Cerita itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.
Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy menceritakan kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional serta Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.
Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat BNN dan Mabes Polri.
REZKI ALVIONITASARI