TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menghadirkan saksi dari pengembang dalam sidang suap reklamasi hari ini, Rabu, 3 Agustus 2016. Kedua saksi itu adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Noerwono dan Manajer Proyek Budi Setiawan.
Jaksa Ali Fikri mengatakan keduanya saat ini tengah berada di Singapura. Budi Noerwono tak hadir dengan alasan sakit dan sedang diopname. Pria kelahiran 1944 itu dinyatakan sering menjalani perawatan karena kondisinya sudah tua.
Sementara Budi Setiawan tak bisa hadir karena tidak diizinkan perusahaannya. Budi Setiawan dinyatakan sudah tidak lagi bekerja di PT Kapuk Naga Indah. "Tidak disebutkan bekerja di mana, tapi diketahui notaris, artinya sudah ada yang bertanggung jawab secara formal," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta hari ini.
Buka:
Ahok di Sidang Suap Reklamasi: Saya Ditusuk dari Belakang
Putar Rekaman Sanusi, KPK Cari Pihak Lain di Suap Reklamasi
Jaksa Ali tak tahu sejak kapan Budi Setiawan pindah dari PT Kapuk Naga Indah. Dalam surat pemberitahuannya, Budi Setiawan hanya mengatakan bahwa dia tidak diberikan izin untuk menjadi saksi sidang. Ia khawatir akan dicecar majikan baru jika keluar tanpa izin.
Majelis hakim tak ingin menunggu kehadiran dua orang tersebut karena khawatir akan membuang waktu yang lama. Akibatnya, dengan terpaksa jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan keduanya saat sidang dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Ali mengatakan kedua orang itu berkaitan erat dengan para pengembang reklamasi. Budi Noerwono disebut dekat dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sementara Budi Setiawan dekat dengan Trinanda Prihantoro yang menjadi kepercayaan Ariesman.
Dalam berita acara pemeriksaan, keduanya kerap membahas soal rancangan peraturan daerah reklamasi. Budi Noerwono bahkan sempat menyebut adanya permintaan Rp 50 miliar dari DPRD DKI ke Aguan untuk memperlancar pembahasan raperda reklamasi. Namun keterangan ini dicabut oleh dia.
Budi Noerwono juga menyatakan dalam BAP-nya bahwa ia pernah menyampaikan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI bahwa draf raperda yang diajukan Bappeda tak sesuai kesepakatan.
Lalu Sanusi meminta Budi Setiawan dan Trinanda untuk menemuinya dengan membawa raperda yang lama dan mencari tahu bagian yang diubah Bappeda. Lantas, menurut Budi, Sanusi mengatakan meminta Ketua Balegda Mohamad Taufik untuk menarik kembali draf raperda tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI