TEMPO.CO, Semarang - Gagal panen nantinya tak lagi menjadi momok bagi petani di Jawa Tengah. Sekitar 1,5 juta petani di sana kini diasuransikan. Mereka akan menerima dana pengganti jika mengalami gagal panen. “Nanti, preminya yang membayar pemerintah provinsi,” kata anggota Komisi Bidang Pertanian DPRD Jawa Tengah, Riyono, kepada Tempo, Rabu, 3 Agustus 2016.
Program ini sesuai dengan amanat peraturan daerah tentang perlindungan petani yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Kamis pekan lalu. “Teknis pelaksanaannya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Riyono.
DPRD akan mendorong agar ada alokasi anggaran untuk pembayaran premi asuransi petani itu. Riyono mengilustrasikan 1 hektare lahan petani, butuh biaya premi Rp 38 ribu per musim.
Jika lahan petani gagal panen, bisa mendapatkan ganti rugi melalui asuransi senilai Rp 6 juta. Selain itu, pemerintah menyediakan dana perawatan dan pengobatan dari asuransi jika saat bekerja petani mengalami kecelakaan.
Bagi buruh tani yang tak punya lahan, peraturan daerah itu membolehkan buruh memanfaatkan tanah negara yang masih telantar. “Pemanfaatan tanah itu secara gratis dengan luasan maksimal 1 hektare,” kata Riyono. Menurut dia, selama ini sudah ada buruh tani yang memanfaatkan tanah telantar, tapi sistemnya masih sewa atau bagi hasil. “Nanti sistemnya digratiskan dengan perjanjian HGU (hak guna usaha) tanpa membayar.”
Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mengakui selama ini posisi petani masih lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar. “Untuk itulah diperlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan,” kata dia. Menurut Heru, dengan adanya perda ini, bisa diwujudkan kedaulatan pangan. “Serta mendorong kemandirian petani dalam meningkatkan taraf kesejahteraan dan kualitas hidupnya.”
ROFIUDDIN