TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengaku baru saja mendapat kabar bahwa ia telah dilaporkan ke polisi oleh dua institusi atas dugaan pencemaran nama baik. “Yang melaporkan TNI dan BNN,” kata Haris melalui telepon, Rabu dinihari, 3 Agustus 2016.
Haris mengetahui laporan itu dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Mereka bertemu dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa malam, 2 Agustus 2016. Tempo belum berhasil mendapat konfirmasi dari Boy ihwal laporan tersebut.
Haris belum mengetahui secara pasti isi laporan dari dua institusi tadi. Sebab, dia belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Namun ia menduga hal ini berkaitan dengan tulisannya di media sosial tentang pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. “Mungkin besok diantarkan surat panggilannya,” ujarnya.
Baca: Haris Azhar Blakblakan Soal Pengakuan Heboh Freddy Budiman
Tulisan Haris Azhar yang dia muat di akun Facebook-nya tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016. Pesan itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.
Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.
Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso berjanji akan memberikan sanksi tegas jika semua cerita Haris terbukti. "BNN akan memberikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Budi Waseso melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Juli 2016.
REZKI ALVIONITASARI | EGI ADYATAMA