TEMPO.CO, Bandung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) meluncurkan fitur baru berjudul Ayo pada aplikasi BPJSTK mobile. Fitur itu membuka akses pelaporan dari peserta soal kondisi upah dan jumlah tenaga kerja yang disampaikan perusahaan ke BPJS Naker. Sejak akses dibuka sebulan ini, dari fitur itu masuk sekitar 11 ribu pengaduan.
Aplikasi BPJSTK mobile itu bisa diunduh peserta BPJS Naker di Google Play Store. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Naker Enda Ilyas Lubis mengatakan aplikasi itu membuka data kondisi kepatuhan perusahaan dalam program wajib penjaminan tenaga kerja.
“Data perusahaan terbuka di BPJS,” katanya di sela acara sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi program BPJS Naker bersama Kejaksaan Agung di Bandung, Rabu malam, 27 Juli 2016.
Dari data itu, pengguna bisa memeriksa apakah masih dinyatakan aktif sebagai pekerja di perusahaannya, cocok atau tidak angka upah yang diterima dengan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Naker, serta kesesuaian jumlah tenaga kerja dengan yang disertakan perusahaan ke BPJS. Jika ada yang tidak sesuai, pengguna aplikasi bisa melaporkan melalui aplikasi itu. “Pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Ilyas.
Dari sekitar 11 ribu pengaduan yang masuk lewat aplikasi itu, sistem mengelompokkan tiga masalah terbanyak dari hasil pelaporan. Menurut Ilyas, ketidakcocokkan nilai upah dan jumlah tenaga kerja tercatat sebagai yang paling banyak.
Laporan itu kemudian ditindak lanjuti untuk diverifikasi ulang oleh petugas pemeriksa dari BPJS Naker hingga menghasilkan data yang sahih. Hasil laporan itu yang kemudian diberikan ke kejaksaan negeri setempat untuk digunakan dalam penindakan, setelah mekanisme surat-surat teguran diabaikan perusahaan.
“Jadi yang diserahkan ke kejaksaan itu data valid, untuk gelar perkara kejaksaan sudah bisa,” kata Ilyas.
Strategi penertiban itu tengah dibahas dalam pertemuan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi program BPJS Naker bersama Kejaksaan Agung di Bandung pada 27-29 Juli 2016. Kedua lembaga itu mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kantor Cabang BPJS Naker se-Jawa Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan BPJS Naker telah membuat nota kesepahaman kerja sama lanjutan pada April 2016 di Jakarta.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara P. Joko Subagyo mengatakan pilot project sistem evaluasi dan monitoring terpadu dimulai dari Provinsi Jawa Barat. “Kita mencoba dulu di Jawa Barat,” katanya.
ANWAR SISWADI