TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan kali ini menghadirkan beberapa saksi baru, antara lain: barista kafe Olivier, Rahmat Dwi Saputro. Rahmat adalah barista peracik kopi vietnam yang menjadi penyebab kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.
Di hadapan majelis hakim, Rangga mengaku telah membuat kopi sesuai standar. "Saya buat sesuai standar recipe yang ada. Kopi 20 gram, susu 50 ml, dan hot water," katanya. Setelah selesai dibuat, Rangga mengaku menaruh kopi tersebut di meja untuk diantar oleh Agus Triyono, runner atau pelayan kafe.
"Saya yang nyusun posisi gelas dan teko sebelum diantar, tapi susunan gelas dan teko di meja diatur Agus," katanya. Ketika Mirna pingsan usai minum kopi itu, Rangga mengaku sedang mengobrol bersama barista lain, Tegar.
Kopi dari meja nomor 54 yang diduduki Mirna, Jessica, dan Hani kemudian diamankan oleh pegawai kafe Olivier. Saat itulah, kata Rangga, manager kafe bernama Devi, sempat menyicipi kopi dengan menuangkan beberapa tetes ke tangan. "Dia langsung ngelepehin (memuntahkan--) kopinya, dan minta kopi buat segera di-wrapping (bungkus)," ujar Rangga.
Dari sampel kopi itulah, pihak Laboratorium Forensik Mabes Polri belakangan menemukan kandungan sianida dengan pH 13.
IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | WD