Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Setuju BPOM Berwenang Mengawasi Vaksin di RS

image-gnews
Kantor BPOM di Serang, Banten, saat memanggil sejumlah fasilitas layanan kesehatan untuk mengklarifikasi vaksin palsu. TEMPO/Darma Wijaya
Kantor BPOM di Serang, Banten, saat memanggil sejumlah fasilitas layanan kesehatan untuk mengklarifikasi vaksin palsu. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersepakat menambah kewenangan BPOM. Satu kewenangan BPOM yang ditambah adalah lembaga ini bisa mengawasi rumah sakit, apotek, dan puskesmas.

Direktur Pengawasan Distribusi Obat BPOM Arustiono mengatakan, penambahan kewenangan itu akan diawali dengan revisi tiga peraturan menteri kesehatan terkait pengawasan obat. "Kami sudah rapat, BPOM nanti memiliki akses untuk mengawasi di rumah sakit melalui revisi permenkes itu," kata Arustiono di Kantornya, Selasa 19 Juli 2016.

Arustiono mengatakan kesepakatan itu sudah dibahas kemarin, Senin, 18 Juli 2016. Ia hadir dalam pembahasan tersebut. "Jadi nanti yang mengawasi rumah sakit, apotek, dan puskesmas Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota, juga BPOM," katanya.

Peraturan Menteri Kesehatan yang dimaksud Arus adalah Permenkes Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Apotek, serta Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Pada ketiga aturan yang berlaku sejak 2014 itu, tidak tercantum BPOM sebagai pengawas.

Selama ini, kata dia, lembaga yang bertugas untuk membina dan mengawasi rumah sakit, apotek, dan puskesmas adalah Menteri Kesehatan, kepala dinas kesehatan provinsi, serta kepala dinas kesehatan kabupaten dan kota yang melibatkan organisasi profesi. Tapi dengan revisi permenkes tersebut, BPOM akan ikut mengawasi rumah sakit.

Arustiono menyambut baik rencana revisi ketiga permenkas tersebut. "Kalau kami BPOM diminta melindungi teman-teman kesehatan di rumah sakit, ya kami harus diberi akses sampai fasilitas kesehatan agar transparan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, selama ini BPOM lebih bekerja dalam hal administrasi. Ia berujar, ketika vaksin impor sampai ke Indonesia, beacukai biasanya mengabari BPOM. Lalu BPOM menguji vaksin di setiap batch vaksin impor sebelum diberi izin edar ke masyarakat. "Hal ini untuk memastikan kualitas vaksin tidak berubah selama perjalanan dari daerah produksinya seperti Amerika hingga sampai di Indonesia," kata Arustiono.

Selain itu, kata Arustiono, BPOM juga menguji fasilitas penyimpanan yang wajib dimiliki distributor dalam negeri. Tujuannya, untuk memastikan kualitas vaksin dalam keadaan baik selama disebarkan ke masyarakat. "Namun, selama ini ketika sampai di rumah sakit, apotek, dan puskesmas, kami tidak bisa lagi mengawasinya," ujar Arustiono.

Ia mengatakan vaksin impor adalah target utama para penjahat vaksin palsu. Mereka mengoplos vaksin asli dan membaginya ke dalam ampul-ampul bekas yang dibuang oknum rumah sakit selaku pengguna vaksin.

Arustiono mengatakan pola pemalsuan seperti ini sudah lebih canggih dari cara terdahulu. "Dulu, pemalsuan dilakukan pada vaksin atau obat kadaluarsa yang diganti labelnya, sehingga dijual dan digunakan kembali. Sekarang mereka memproduksinya secara tidak steril," kata Arustiono.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.