TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan penyidik membagi pemberkasan para tersangka vaksin palsu menjadi empat berkas perkara. "Diharapkan pembagian ini memudahkan proses persidangan," ucap Agung saat memberi keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juli 2016.
Pembagian itu berdasarkan kelompok atau jaringan tersangka, mulai pembuat hingga penjual vaksin palsu. Dalam catatan Satuan Tugas Penanganan Vaksin Palsu, ada empat kelompok produsen alias pembuat vaksin palsu. Produsen pertama adalah Nuriani. Kedua, Syafrizal dan Iin Suliastri. Ketiga adalah pasangan suami-istri Rita Agustina dan Hidayat. Dan keempat adalah Agus Priyanto.
Agung berujar, polisi sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus ini. Tujuh orang adalah saksi ahli, di antaranya saksi hukum pidana serta masing-masing saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Kesehatan. Kesaksian mereka membuat utuh berkas perkara penyidik.
Agung menuturkan jumlah tersangka vaksin palsu kini menjadi 23 orang. Mereka terdiri atas 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter. "Tersangka sebagian besar sudah selesai pemeriksaannya, pemberkasan sedang berjalan," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI