TEMPO.CO, Jakarta - Sugianto Kusuma atau Aguan, Pendiri Agung Sedayu Grup disebut segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Fakta itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Syaiful Zuhri alias Pupung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) No 45 yaitu pembicaraan tanggal 17 Maret 2016 saudara menerangkan bahwa Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan Raperda Pantura Jakarta sudah selesai tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal," kata Ali Fikri saat membacakan berkas itu.
" Seharusnya, rapat Jam 14.00 WIB, nggota DPRD di bawah resah dan komplain ke Sanusi namun dia sendiri tidak bisa diberi tugas sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa. Saya kemudian berkata kalau jam 14.00 belum terlaksana paripurna saya akan laporkan ke Pak Bos saudara Sugianto Kusuma supaya dia menekan Prasetyo Edy," kata Ali Fikri
Namun Sanusi, menurut Pupung dalam BAP itu, lalu mengatakan bagaimana Prasetyo Edy, Ketua DPRD tak jelas. " Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugianto," kata Ali Fikri lagi.
Pupung adalah Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup yang ditugaskan oleh Aguan untuk memonitor pembahasan raperda tata ruang Pantura Jakarta. Sedangkan Sanusi adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta asal fraksi Gerindra.
"Apakah BAP ini betul?" tanya jaksa Ali.
"Tidak ada pembagian dana di situ kalau kita dengar di rekaman pembicaraan," jawab Pupung yang menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro.
"Kalimat dia ngebaginya kebanyakan, Anda jawab iya iya memang apa yang ada dalam pikiran Anda?" tanya jaksa Ali.
"Yang lanjut bicara dia (Sanusi)," jawab Pupung.
"Selanjutnya dalam BAP 47 dalam komunikasi saudara dengan Sanusi bahwa Sanusi mengabarkan paripurna belum dimulai juga lalu saya sampaikan perintah dari saudara Sugianto Kusuma bahwa masalah anggota DPRD DKI Jakart yang melintir-melintir diminta untuk dibereskan dulu oleh Sanusi. Mengenai hitung-hitungan pembagian dana kepada anggota DPRD DKI akan dilakukan belakangan. Saudara menegaksan bhwa Sugianto Kusuma mengingingkan paripurna hari ini, apa maksudnya melintir-melintir?" tanya jaksa Ali.
"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," jawab Pupung.
"Mengapa mengatakan hitung-hitungan dilakukan belakangan?"tanya jaksa Ali.
"Karena saya sudah lama memonitor itu tidak disidangkan juga akhirnya saya dapat tugas dari Pak Aguan siangnya itu supaya bagaimana yang untuk paripurna itu segera mungkin hari itu juga," jawab Pupung.
"Apakah sudah ada perintah dari bos tadi, ide itu muncul dari mana?" tanya jaksa Ali.
"Tidak ada perintah, itu spontan saja karena ditekan agar segera paripurna, saya bluffing saja," jawab Pupung.
"Bukannya untuk mempercepat paripurna anggota DPRD dikasih duit saja?" tanya jaksa Ali.
"Tidak ada Pak," jawab Pupung.
"Itu keterangan saudara ya, sudah disumpah. Jadi apa tangapan bos DPRD tidak kuorum?" tanya jaksa Ali.
"Tidak tanggapan insiatif saya untuk akan memonitor lagi," jawab Pupung.
ANTARA