Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikatan Dokter Anak Minta Anggota Cek Asal Pembelian Vaksin

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Warga membawa anaknya yang diduga mendapatkan vaksin palsu untuk mendapatkan vaksin asli yang diberikan secara gratis oleh Kementerian Kesehatan di Klinik Bidan M Elly Novita S di Ciracas, Jakarta Timur, 30 Juni 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Warga membawa anaknya yang diduga mendapatkan vaksin palsu untuk mendapatkan vaksin asli yang diberikan secara gratis oleh Kementerian Kesehatan di Klinik Bidan M Elly Novita S di Ciracas, Jakarta Timur, 30 Juni 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia menginstruksikan semua anggotanya memeriksa sumber pembelian vaksin. Menurut Sekretaris Pengurus Pusat IDAI Chatrine M. Sambo, pembelian vaksin harus melalui distributor resmi atau Dinas Kesehatan. "Bila diragukan maka vaksin tidak boleh diberikan pada pasien," kata Chatrine dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Ia mengingatkan agar dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan imunisasi untuk memeriksa dulu keutuhan vial, etiket vaksin, tanggal kadaluarsa vaksin, penanda suhu, dan tampilan fisik vaksin, dari warna, kejernihan, dan endapan. Chatrine menjelaskan cairan pelarut vaksin berisi aqua pro injection atau cairan garam fisiologis. "Keduanya aman apabila terserap ke dalam tubuh," kata dia.

Kasus vaksin palsu mengemuka setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendapatkan laporan masyarakat dan pemberitaan media massa tentang bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi. Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, menjelaskan pihaknya mengetahui peredaran vaksin palsu dari Klinik Bidan Elly Novita. Pemiliknya, Elly, pun menjadi tersangka.

Menurut Chatrine, kandungan vaksin palsu yang ditemukan di tempat kejadian perkara hanya bisa diketahui melalui pemeriksaan khusus yang dilakukan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia mengatakan laporan resmi hasil pemeriksaan laboratorium BPOM mengenai kandungan vaksin tersebut. "Maka Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang diperkirakan akan terjadi belum dapat ditentukan," tutur Chatrine.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum adanya laporan resmi mengenai kandungan sediaan berlabel vaksin tersebut, kata dia, baru dianggap sebagai vaksin tidak berkhasiat. Berdasarkan berita yang beredar, menurut dia, vaksin tidak berkhasiat tersebut berisi antibiotik gentamisin, pelarut vaksin, serta cairan infus. "Kemungkinan risiko adalah alergi terhadap komponen tertentu dalam sediaan atau infeksi akibat proses pembuatan yang tidak memenuhi standar sterilitas khusus untuk produksi vaksin," ujarnya.

Keberadaan vaksi palsu membuat masyarakat resah. Bahkan, Kementerian Kesehatan bakal meneliti dan memastikan agar anak-anak yang diduga menjadi korban vaksin palsu dapat diimunisasi ulang.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.