TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 28 Juni 2016, memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terkait dengan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi teluk Jakarta.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan, dua anggota DPRD DKI Jakarta itu adalah Syarifudin dan Captain Subandi. Keduanya diperiksa sebagai saksi perkara tersangka Mohamad Sanusi, yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Anggota DPRD DKI itu ditanyai soal proses pembahasan raperda dan bagaimana peran MSN (Sanusi)," katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Juni 2016.
BACA: Politikus NasDem Ini Ungkap Permainan Korupsi di DPRD Jakarta
Syarifudin keluar dari ruang pemeriksaan lebih dulu. Politikus Partai Hanura itu mengatakan dicecar pertanyaan seputar pembahasan raperda oleh penyidik KPK. Dia menyangkal tahu soal proses pembahasan itu. "Saya enggak ngerti prosesnya," ucapnya.
Syarifudin juga mengatakan dimintai konfirmasi seputar aliran duit suap dari pengembang, yang diduga masuk melalui Partai Hanura, yakni lewat Mohamad Sangaji. "Saya ditanya yang ada di majalah Tempo itulah. Juga Koran Tempo," ujarnya.
Penyidik KPK juga menanyakan apakah Syarifudin termasuk anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta. Namun dia bukan anggota Badan Legislasi sehingga tidak tahu perihal aliran dana yang dimaksud penyidik KPK. “Ya, ditanya macam-macam,” ucap Syarifudin.
Syarifuddin mengatakan semua berita itu tidak benar. "Kami sudah sampaikan ke penyidik, tidak ada berita-berita seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Tempo menulis pengakuan politikus Hanura, Muhammad Guntur, yang menyebutkan ada dana lebih dari Rp 200 juta untuk beberapa anggota Dewan. Uang itu dibagikan kepada ketua fraksi masing-masing. Di Partai Hanura, sang pembagi adalah Muhammad Sangaji alias Ongen.
BACA: Aguan Diduga Atur Suap Reklamasi, Ini Buktinya
Ongen terdeteksi pernah bertemu dengan Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Group. Pertemuan dilakukan bersama pemimpin DPRD DKI Jakarta lainnya. Guntur juga menyebut, ada tiga orang yang menerima suap reklamasi lewat Ongen, yakni Syarifuddin, Ruslan Amsyari, dan satu politikus lainnya.
Dalam perkara suap reklamasi teluk Jakarta, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Sanusi, pemimpin Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawannya, Trinanda Prihantoro. Ariesman diduga menyuap Sanusi Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi.
Belakangan, KPK curiga duit itu tak hanya diberikan kepada satu anggota DPRD. Ada dugaan duit tidak hanya bersumber dari satu pengembang.
MAYA AYU PUSPITASARI