TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeluarkan surat persetujuan izin sita aset La Nyalla Mattalitti untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut.
"Telah kami keluarkan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 22 Juni 2016.
Efran menjelaskan, persetujuan dikeluarkan untuk memperlancar proses kasus La Nyalla hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, meski izin tersebut terkesan bertentangan dengan putusan praperadilan atas kasus La Nyalla. Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu telah tiga kali memenangi praperadilan.
"Kalau tidak dipenuhi, nanti jaksa protes lagi, biarkan dibuktikan dalam persidangan," ucap Efran.
Dengan keluarnya izin tersebut, berkas kasus korupsi La Nyalla bisa segera P-21. Sebab, sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengaku ada hambatan untuk menyatakan P-21 karena persetujuan sita belum dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya. Dandeni mengaku telah menyita bukti-bukti terkait. Bukti-bukti itu akan dipaparkan dalam persidangan.
Adapun La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana senilai Rp 5,3 miliar. Pembelian itu dilakukan pada 2012 di Bank Jatim. Keuntungan yang didapat sebesar Rp 1,1 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengklaim mendapat data transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014. Pada periode itu, La Nyalla memimpin Kadin Jawa Timur. Transaksi mencurigakan itu disebut bernilai ratusan miliar serta bersinggungan dengan istri dan anak La Nyalla. Dandeni menuturkan penelusuran PPATK itu masih diproses Kejaksaan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH