TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemimpin Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) wilayah III mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penghapusan beberapa Peraturan Daerah.
"Semua Kota dan Kabupaten juga belum dikasih tahu. Kami belum disurati perda mana saja (dihapus), " ujar Ridwan Kamil saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2016.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Emil ini optimistis tidak akan ada Perda milik Pemerintah Kota Bandung yang bakal dihapus oleh Presiden Joko Widodo. "Saya tidak punya feeling ada Perda Bandung yang dicoret," jelasnya.
Menurut Ridwan Kamil, perda-perda milik Kota Bandung justru cenderung pro terhadap investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu contoh yang diberikan olehnya adalah inovasi menghapus izin untuk usaha kecil mikro. "Perda kita justru pro-investasi, tidak mempersulit. Izin juga dibuat online. Di zaman saya khususnya proses investasi dipermudah, tidak ada yang tumpang tindih," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan adanya pembatalan ribuan peraturan lewat Kementerian Dalam Negeri. Adapun pembatalan tersebut dilakukan atas pertimbangan menghambat dalam berkompetisi dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini bagian dari rencana Jokowi yang telah disusun sejak lama untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.
Adapun perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah di antaranya perda yang memperpanjang proses perizinan, perda yang menghambat kemudahan berusaha, serta perda yang bertentangan dengan perpu yang lebih tinggi.
PUTRA PRIMA PERDANA