TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksan Keuangan belum menentukan sikap terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
“BPK sampai saat ini belum menerima penjelasan resmi dari KPK. Status Sumber Waras hanya baru beredar di media,” kata juru bicara BPK, Yudi Ramdan, kepada Tempo, Selasa, 14 Juni 2016.
BPK pertama kali menemukan indikasi awal kerugian negara lewat Laporan Hasil pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta pada 2014. BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 191 miliar.
Yudi mengatakan pihaknya juga masih menunggu pernyataan resmi KPK yang hendak mengundang BPK sebelum menutup penyelidikan Sumber Waras. Yudi hanya menegaskan bahwa BPK sudah menyelesaikan tugasnya, ketika ditanya mengenai hasil auditnya. “BPK telah menyelesaikan permintaan audit investigasi dari KPK. Sudah kami laksanakan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi RS Sumber Waras dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum DPR, hari ini. Agus menyatakan akan menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah mengundang banyak lembaga untuk dimintai pendapat, termasuk pendapat ahli, selama penyelidikan perkara berlangsung. Ahli yang diundang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi). Temuan para ahli, kata Agus, menyebut bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak menimbulkan kerugian negara.
FRISKI RIANA