TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta kepala daerah tidak menghidupkan lagi peraturan daerah (perda) yang telah dibatalkan Presiden Joko Widodo dengan pembuatan perda serupa. Jika itu terjadi, Pramono menegaskan peraturan tersebut akan kembali dibatalkan.
"Otomatis akan digugurkan karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Kemarin, Presiden Jokowi membatalkan 3.143 perda. Pertimbangannya, peraturan tersebut dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, serta tidak sejalan dengan pemerintah. Dari total perda yang dibatalkan tersebut, hampir 75 persen terkait dengan masalah investasi.
Pramono mengimbau kepala daerah tidak ngeyel tentang perda ini. Lagi pula, kata dia, pemerintah akan terus mengecek perda yang bermasalah atau berpotensi bermasalah. "Terutama yang dominan itu masalah intoleransi yang kemudian kita tahu dampaknya, salah satunya menyangkut Saeni di Banten," katanya.
ISTMAN M.P.