TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Brigadir EN, polisi yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada DS, 17 tahun, siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Batu, bisa mendapat sanksi dengan dipecat secara tidak hormat. Sanksi itu diberikan jika memang Brigadir EN terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Sanksi yang paling berat itu," ujar Argo kepada Tempo, Sabtu, 11 Juni 2016.
Saat ini, menurut Argo, kasus itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Setelah memeriksa pelaku maupun korban, Propam akan melakukan sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan diterima Brigadir EN.
"Kalau terbukti, sanksinya bisa mulai dari teguran tertulis, dipindahtugaskan ke bidang lain, sampai dipecat dari kesatuan," kata Argo.
Sedangkan Kasubbit Provost Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto mengatakan kasus itu ditangani Paminal dan Pertanggungjawaban Profesi (Waprof) Bidpropam Polda Jawa Timur. Ini karena dugaan tindakan yang dilakukan Brigadir EN bukan lagi soal kedisiplinan, tapi sudah mengarah ke profesi dan etika. "Dia masih diperiksa," ujar Eddwi.
Kejadian pelecehan seksual terjadi akhir pekan lalu saat korban DS, berboncengan bersama GF, 21 tahun. Seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya. Saat diperiksa, GF hanya bisa menunjukkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki surat izin mengemudi.
Lantas Brigadir EN meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu, serta merayu dengan mengatakan akan melepas DS asal bersedia bercinta dengannya. Namun, GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN tersebut. GF memilih pulang naik angkutan umum dan meminjam uang ke teman-temannya untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu.
Belakangan ada korban lain, yakni SP, 17 tahun, yang melaporkan menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-alun Kota Batu. Namun, dengan pelaku yang berbeda. Bahkan dalam kejadian itu, ada anggota polisi lain yang mengetahui tapi membiarkan.
EDWIN FAJERIAL