TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan asal PDIP DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan program kantor pertahanan daerah Kementerian Pertahanan memang pernah digulirkan pada 2012 lalu. "Tapi karena kami lihat ada duplikasi dengan tugas Komando Daerah Militer (Kodam), maka diberhentikan, di-moratorium," ujarnya di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Selasa, 7 Juni 2016.
Hasanuddin menampik informasi bahwa tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan tidak lagi dijalankan oleh Kodam, melainkan oleh kantor Kemhan di wilayah lewat program Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP). "Masih kok, Kodam tetap masih ada pelatihan bela negara, jadi tak perlu ada itu (kantor pertahanan di daerah)," ujar dia.
Kementerian Pertahanan sendiri sempat menjelaskan bahwa pencabutan fungsi Kemhan dari Kodam didasari Peraturan Menhan nomor 11 tahun 2012 tentang pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor Kep/012/VIII/1988. Peraturan yang dikukuhkan Menteri Purnomo Yusgiantoro yang bertugas di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Lho, jadi kantor itu tugasnya apa? Selama ini berarti tak pernah melaksanakan tugas dong," turut Hasanuddin. Dia menekankan perencanaan kementerian dalam membuat lembaga, kebijakan, atau kegiatan, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Menurut Hasanuddin, perlu ada pembicaraan, khususnya soal anggaran antara kementerian dengan komisi DPR yang terkait bidang kementerian tersebut.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bersikukuh program Kantor Pertahanan di daerah ini sudah berjalan sejak 2012. “Dari dulu sudah ada,” kata Ryamizard di sela pelaksanaan Simposium Nasional Anti-Partai Komunis Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, 2 Juni lalu. Komentar Ryamizard tak berubah saat ditanya ihwal kemungkinan program tersebut sedang berusaha dihidupkan kembali.
Wacana terkait Konsep Kantor Pertahanan mencuat sejak munculnya surat permintaan personel yang dikirimkan oleh Kementerian Pertahanan kepada TNI tertanggal 13 Mei 2016. Lewat surat tersebut, pihak Kemterian meminta Panglima TNI mengutus anggota untuk menjadi staf Kantor Pertahanan di setiap provinsi.
YOHANES PASKALIS