TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pintu untuk mengusut kasus dana hibah Kadin Jawa Timur. "Jika diminta aparat penegak hukum lain, KPK selalu siap membantu," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief ketika dihubungi Tempo, Senin, 6 Juni 2016.
Perkara yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka itu kini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat membuka kemungkinan KPK ikut dalam penyidikan perkara tersebut.
Pertimbangannya adalah KPK memiliki kewenangan hukum untuk supervisi. Meski demikian, Prasetyo mengatakan bahwa bantuan itu akan diminta jika kejaksaan menemui kesulitan di tengah jalan.
Sampai hari ini, KPK belum menerima permintaan bantuan penanganan kasus La Nyalla dari Kejaksaan Tinggi. "KPK belum menerima permintaan bantuan dari Kejati Jawa Timur," ujar Laode.
MAYA AYU PUSPITASARI