TEMPO.CO, Mojokerto – Pasca-demonstrasi yang dilakukan ratusan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat, 3 Juni 2016.
Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Mojokerto datang bersama petugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dan BLH Kabupaten Mojokerto. Sejak siang hingga sore, mereka melakukan pertemuan dengan manajemen PT PRIA dan mengecek dugaan adanya penimbunan limbah yang tak sesuai dengan prosedur.
"Hari ini kami menindaklanjuti adanya pengaduan warga yang menuding PT PRIA menyebabkan pencemaran dan menimbun limbah tidak sesuai dengan prosedur," kata anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Siswahyudi. Petugas juga berusaha mengambil sampel air dari sumur pantau yang ada di kawasan pabrik untuk diteliti di laboratorium.
Para legislator juga mengecek kelengkapan izin operasional PT PRIA sebagai perusahaan pengolah limbah jenis B3. "Dokumennya sudah ditunjukkan semua dan secara administrasi tidak ada pelanggaran. Kami juga sudah konfrontasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan izin, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dan tidak ada masalah," tutur Agus.
Soal penimbunan limbah B3, menurut Agus, PT PRIA memang pernah mengajukan izin penimbunan limbah. Namun, karena suatu hal, izin itu tidak jadi diajukan. "Memang mereka mengajukan izin landfill (penimbunan di dalam tanah). Berhubung ada sesuatu hal, manajemen PT PRIA menarik permohonan izin itu," ujar Agus.
Agus menyayangkan ketidakhadiran Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) sebagai LSM lingkungan yang selama ini getol menuding PT PRIA melakukan pencemaran dan penimbunan limbah B3 tak sesuai dengan prosedur. "Kami sudah mengundang mereka tapi tidak hadir," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, manajemen PT PRIA membantah perusahaan mereka melanggar prosedur teknis pengolahan limbah sehingga menyebabkan pencemaran. "Kami setiap enam bulan melakukan uji laboratorium pada kualitas air dari sumur pantau kami di laboratorium BLH Mojokerto yang terakreditasi dan tidak ada masalah," kata Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati.
Menurut Luluk, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah pernah melakukan uji sampel pada air sumur milik warga yang memang tercemar. "Hasil uji lab-nya ternyata bukan karena limbah industri, melainkan karena bakteri dari septic tank milik warga yang tidak sesuai dengan standar," katanya.
Pihaknya siap jika dilakukan uji laboratorium ulang. Ia juga meragukan kebenaran data hasil uji laboratorium yang dipegang Ecoton, yang menyatakan kualitas air dari sumur pantau PT PRIA dan sumur warga melebihi ambang baku mutu. "Tidak bisa seperti itu. Uji lab harus di laboratorium yang terakreditasi," katanya.
PT PRIA berdiri pada 2010 dan bergerak dalam bidang jasa pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan antara lain pengangkutan limbah B3; pemanfaatan limbah B3 menjadi produk batako, paving block, dan kertas (low grade paper); pengolahan limbah cair dengan metode elektrokoagulasi; pengolahan limbah fasa padat dengan menggunakan mesin insinerator.
ISHOMUDDIN