TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meluncurkan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online. Kebijakan ini diambil untuk merealisasi target pendapatan pajak Kota Bandung tahun ini yang mencapai Rp 2,1 triliun.
"Hari ini kami melakukan terobosan inovasi bayar PBB bisa online di rumah. Jadi, tinggal masuk ke website-nya, nanti bisa hitung berapa kewajiban PBB-nya," kata Ridwan Kamil seusai peluncuran PBB online di Kota Bandung, Selasa, 31 Mei 2016.
Menurut Emil—sapaan Ridwan Kamil—selama ini banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak daerah karena sulitnya sistem pembayaran PBB yang masih manual. "Di kota orangnya sibuk, tidak punya waktu. Sekarang urusan pajak bisa dibayar di rumah. Saya imbau, bayarlah pajak karena uang pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat," katanya.
Dengan adanya layanan PBB online tersebut, warga Kota Bandung bisa melakukan pembayaran melalui website sipp.disyanjak.bandung.go.id. Menurut Emil, selain meningkatkan pendapatan daerah, layanan tersebut bertujuan mengurangi antrean di kantor pajak.
"Tidak ada lagi warga yang datang ke kantor Dinas Pelayanan Pajak untuk pembayaran PBB, karena selama ini banyak yang datang ke kantor, antre hanya untuk nanya. Nah, sekarang nanya cukup di website, bayar juga di sana," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Emma Sumarna mengatakan dengan adanya website sipp.disyanjak.bandung.go.id, pendapatan dari pembayaran PBB di Kota Bandung diharapkan bisa mencapai Rp 430 miliar hingga akhir 2016.
"Insya allah 100 persen tercapai . Tapi yang paling utama juga adalah bagaimana masyarakat mudah mengakses semua regulasi dan sembilan jenis mata pajak," ujarnya. Menurut dia, target pendapatan pajak dari Rp 2,1 triliun saat ini baru mencapai Rp 535 miliar. "Bulan depan bisa Rp 600-700 miliar. PBB akselerasinya di triwulan tiga.”
Dalam kesempatan yang sama, Disyanjak Kota Bandung juga meluncurkan dua unit bus pelayanan informasi pajak dan meminjamkan satu unit bus kepada Badan Pertanahan Nasional untuk menunjang operasional.
Bus pelayanan pajak tersebut hanya bersifat pelayanan informasi dan belum dilengkapi dengan sistem pembayaran pajak. Sedangkan bus BPN bisa untuk membuat sertifikat tanah. "Intinya, kami akan menjangkau warga yang cukup jauh dari pusat pemerintahan," kata Emma.
PUTRA PRIMA PERDANA