TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Terdakwa Muhammad Syakir telah secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. Syakir didakwa menyuap proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005, atau lazim disebut dengan perkara Innospec.
Jaksa menyebut Syakir terbukti menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dengan uang US$ 190 ribu. Penyuapan itu diduga dilakukan agar Suroso menyetujui Innospec Limited melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan selama 2005.
Akibat perbuatannya, Syakir dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Irene mengatakan Syakir tak memiliki hal-hal yang dapat meringankan hukuman, malah justru memperberat. Irene menyebut Syakir tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Syakir juga dianggap memberikan keterangan yang berubah-ubah selama persidangan. "Terdakwa membawa iklim buruk dalam investasi Indonesia di dunia Ini," ucap Irene.
MAYA AYU PUSPITASARI